SOSIOLOGI AGAMA
SOSIOLOGI
AGAMA
A. Definisi Agama Menurut Durkheim
Definisi agama menurut Durkheim adalah suatu “sistem
kepercayaan dan praktek yang telah dipersatukan yang berkaitan dengan hal-hal
yang kudusÉ kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang bersatu menjadi
suatu komunitas moral yang tunggal.” Dari definisi ini ada dua unsur yang
penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu “sifat kudus”
dari agama dan “praktek-praktek ritual” dari agama. Agama tidak harus
melibatkan adanya konsep mengenai suatu mahluk supranatural, tetapi agama tidak
dapat melepaskan kedua unsur di atas, karena ia akan menjadi bukan agama lagi,
ketika salah satu unsur tersebut terlepas. Di sini dapat kita lihat bahwa
sesuatu itu disebut agama bukan dilihat dari substansi isinya tetapi dari
bentuknya, yang melibatkan dua ciri tadi. Kita juga akan melihat nanti bahwa menurut
Durkheim agama selalu memiliki hubungan dengan masyarakatnya, dan memiliki
sifat yang historis.
B. Sifat Kudus Dari Agama
Sifat kudus yang dimaksud Durkheim dalam
kaitannya dengan pembahasan agama bukanlah dalam artian yang teologis,
melainkan sosiologis. Sifat kudus itu dapat diartikan bahwa sesuatu yang
“kudus” itu “dikelilingi oleh ketentuan-ketentuan tata cara keagamaan dan
larangan-larangan, yang memaksakan pemisahan radikal dari yang duniawi.” Sifat
kudus ini dibayangkan sebagai suatu kesatuan yang berada di atas
segala-galanya. Durkheim menyambungkan lahirnya pengkudusan ini dengan
perkembangan masyarakat, dan hal ini akan dibahas nanti.
Di dalam
totemisme, ada tiga obyek yang dianggap kudus, yaitu totem, lambang totem dan
para anggota suku itu sendiri. Pada totemisme Australia, benda-benda yang
berada di dalam alam semesta dianggap sebagai bagian dari kelompok totem
tertentu, sehingga memiliki tempat tertentu di dalam organisasi masyarakat.
Karena itu semua benda di dalam totemisme Australia memiliki sifat yang kudus.
Pada totemisme Australia ini tidak ada pemisahan yang jelas antara obyek-obyek
totem dengan kekuatan kudusnya. Tetapi di Amerika Utara dan Melanesia, kekuatan
kudus itu jelas terlihat berbeda dari obyek-obyek totemnya, dan disebut sebagai
mana.
Dunia
modern dengan moralitas rasionalnya juga tidak menghilangkan sifat kudus
daripada moralitasnya sendiri. Ciri khas yang sama, yaitu kekudusan, tetap terdapat pada
moralitas rasional. Ini terlihat dari rasa hormat dan perasaan tidak bisa
diganggu-gugat yang diberikan oleh masyarakat kepada moralitas rasional
tersebut. Sebuah aturan moral hanya bisa hidup apabila ia memiliki sifa “kudus”
seperti di atas, sehingga setiap upaya untuk menghilangkan sifat “kudus” dari
moralitas akan menjurus kepada penolakan dari setiap bentuk moral. Dengen
demikian, “kekudusan”-pun merupakan prasyarat bagi suatu aturan moral untuk
dapat hidup di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa “kekudusan” suatu obyek itu
tidak tergantung dari sifat-sifat obyek itu an sich tetapi tergantung dari
pemberian sifat “kudus” itu oleh masyarakatnya.
C. Ritual Agama
Selain daripada melibatkan sifat “kudus”, suatu
agama itu juga selalu melibatkan ritual tertentu. Praktek ritual ini ditentukan oleh
suatu bentuk lembaga yang pasti. Ada dua jenis praktek ritual yang terjalin
dengan sangat erat yaitu pertama, praktek ritual yang negatif, yang berwujud
dalam bentuk pantangan-pantangan atau larangan-larangan dalam suatu upacara
keagamaan, serta praktek ritual yang positif, yang berwujud dalam bentuk
upacara-upacara keagamaan itu sendiri dan merupakan intinya.
Praktek-praktek
ritual yang negatif itu memiliki fungsi untuk tetap membatasi antara yang kudus
dan yang duniawi, dan pemisahan ini justru adalah dasar dari eksistensi
“kekudusan” itu. Praktek ini menjamin agar kedua dunia, yaitu yang “kudus”
dengan yang “profan” tidak saling mengganggu. Orang yang taat terhadap praktek
negatif ini berarti telah menyucikan dan mempersiapkan dirinya untuk masuk ke
dalam lingkungan yang kudus. Contoh dari praktek negatif ini misalnya adalah
dihentikannya semua pekerjaan ketika sedang berlangsung upacara keagamaan.
Adapun praktek-praktek ritual yang positif, yang adalah upacara keagamaan itu
sendiri, berupaya menyatukan diri dengan keimanan secara lebih khusyu, sehingga
berfungsi untuk memperbaharui tanggung-jawab seseorang terhadap ideal-ideal
keagamaan.
D.
Hubungan Antara Agama
Dengan Kondisi Masyarakat
Di atas tadi sudah dijelaskan bahwa
agama dan masyarakat memiliki hubungan yang erat. Di sini perlu diketahui bahwa itu
tidak mengimplikasikan pengertian bahwa “agama menciptakan masyarakat.” Tetapi
hal itu mencerminkan bahwa agama adalah merupakan implikasi dari perkembangan
masyarakat. Di dalam hal ini agama menurut Durkheim adalah sebuah fakta sosial
yang penjelasannya memang harus diterangkan oleh fakta-fakta sosial lainnya.
Hal ini
misalnya ditunjukkan oleh penjelasan Durkheim yang menyatakan bahwa
konsep-konsep dan kategorisasi hierarkis terhadap konsep-konsep itu merupakan
produk sosial. Menurut Durkheim totemisme mengimplikasikan adanya
pengklasifikasian terhadap alam yang bersifat hierarkis. Obyek dari klasifikasi
seperti “matahari”, “burung kakatua”, dll., itu memang timbul secara langsung
dari pengamatan panca-indera, begitu pula dengan pemasukkan suatu obyek ke
dalam bagian klasifikasi tertentu. Tetapi ide mengenai “klasifikasi” itu
sendiri tidak merupakan hasil dari pengamatan panca-indera secara langsung.
Menurut Durkheim ide tentang “klasifikasi yang hierarkis” muncul sebagai akibat
dari adanya pembagian masyarakat menjadi suku-suku dan kelompok-kelompok
analog.
Hal yang
sama juga terjadi pada konsep “kudus”. Konsep “kudus” seperti yang sudah
dibicarakan di atas tidak muncul karena sifat-sifat dari obyek yang dikuduskan
itu, atau dengan kata lain sifat-sifat daripada obyek tersebut tidak mungkin
bisa menimbulkan perasaan kekeramatan masyarakat terhadap obyek itu sendiri.
Dengan demikian, walaupun di dalam buku Giddens tidak dijelaskan penjelasan
Durkheim secara rinci mengenai asal-usul sosial dari konsep “kekudusan’, tetapi
dapat kita lihat bahwa kesadaran akan yang kudus itu, beserta pemisahannya
dengan dunia sehari-hari, menurut Durkheim dari pengatamannya terhadap
totemisme, dilahirkan dari keadaan kolektif yang bergejolak.
Upacara-upacara
keagamaan, dengan demikian, memiliki suatu fungsi untuk tetap mereproduksi
kesadaran ini dalam masyarakat. Di dalam suatu upacara, individu dibawa ke
suatu alam yang baginya nampak berbeda dengan dunia sehari-hari. Di dalam
totemisme juga, di mana totem pada saat yang sama merupakan lambang dari Tuhan
dan masyarakat, maka Durkheim berpendapat bahwa sebenarnya totem itu, yang
merupakan obyek kudus, melambangkan kelebihan daripada masyarakat dibandingkan
dengan individu-individu.
Hubungan antara agama dengan
masyarakat juga terlihat di dalam masalah ritual. Kesatuan masyarakat pada masyarakat
tradisional itu sangat tergantung kepada conscience collective (hati nurani
kolektif), dan agama nampak memainkan peran ini. Masyarakat menjadi
“masyarakat” karena fakta bahwa para anggotanya taat kepada kepercayaan dan
pendapat bersama. Ritual, yang terwujud dalam pengumpulan orang dalam upacara
keagamaan, menekankan lagi kepercayaan mereka atas orde moral yang ada, di atas
mana solidaritas mekanis itu bergantung. Di sini agama nampak sebagai alat
integrasi masyarakat, dan praktek ritual secara terus menerus menekankan
ketaatan manusia terhadap agama, yang dengan begitu turut serta di dalam
memainkan fungsi penguatan solidaritas.
Agama
juga memiliki sifatnya yang historis. Menurut Durkheim totemisme adalah agama
yang paling tua yang di kemudian hari menjadi sumber dari bentuk-bentuk agama
lainnya. Seperti misalnya konsep kekuatan kekudusan pada totem itu jugalah yang
di kemudian hari berkembang menjadi konsep dewa-dewa, dsb. Kemudian perubahan-perubahan sosial di masyarakat juga dapat
merubah bentuk-bentuk gagasan di dalam sistem-sistem kepercayaan. Ini terlihat
dalam transisi dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern, di mana
diikuti perubahan dari “agama” ke moralitas rasional individual, yang memiliki
ciri-ciri dan memainkan peran yang sama seperti agama.
E.
Moralitas Individual Modern
Transisi dari masyarakat tradisional
ke masyarakat modern –yang melibatkan pembagian kerja yang semakin kompleks–
seperti yang telah disebuntukan di atas melibatkan adanya perubahan otoritas
moral dari agama ke moralitas individual yang rasional. Walaupun begitu,
moralitas individual itu, seperti yang juga telah disebuntukan di atas,
menyimpan satu ciri khas dari agama yaitu “kekudusan”. Moralitas individual itu
memiliki sifat kudus, karena moralitas itu hanya bisa hidup apabila orang
memberikan rasa hormat kepadanya dan menganggap bahwa hal itu tidak bisa
diganggu-gugat. Dan ini merupakan suatu bentuk “kekudusan” yang dinisbahkan
oleh masyarakat kepada moralitas individual tersebut.
Durkheim
menyebuntukan bahwa sumber dari moralitas individual yang modern ini adalah
agama Protestan. Demikian pula
Revolusi Perancis telah mendorong tumbuhnya moralitas individual itu. Di sini
perlu ditekankan bahwa moralitas individual tidak sama dengan egoisme.
Moralitas individual, yang menekankan “kultus individu” tidak muncul dari
egoisme, yang tidak memungkinkan bentuk solidaritas apapun. Adanya anggapan
bahwa moralitas individual itu berada di atas individu itu sendiri, sehingga
pantas untuk ditaati (sifat kudus dari moralitas individual), menunjukkan
perbedaan antara moralitas individual dengan egoisme. Contoh konkrit dari hal
ini adalah dalam bidang ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan menekankan
penelitian bebas yang merupakan salah satu bagian dari moralitas individual,
tetapi ia tidak mengikutsertakan suatu bentuk anarki, suatu penelitian ilmiah
dengan kebebasan penelitiannya justru hanya bisa berlangsung dalam kerangka
peraturan-peraturan moral, seperti rasa hormat terhadap pendapat-pendapat orang
lain dan publikasi hasil-hasil penelitian serta tukar menukar informasi.
Dengan
demikian, otoritas moral dan kebebasan individual sebenarnya bukanlah dua hal
yang saling berkontradiksi. Seseorang, yang pada hakekatnya adalah juga mahluk
sosial, hanya bisa mendapatkan kebebasannya melalui masyarakat, melalui
keanggotaannya dalam masyarakat, melalui perlindungan masyarakat, melalui
pengambilan keuntungan dari masyarakatnya, yang berarti juga meng-implikasikan
subordinasi dirinya oleh otoritas moral. Menurut Durkheim, tidak ada masyarakat
yang bisa hidup tanpa aturan yang tetap, sehingga peraturan moral adalah syarat
bagi adanya suatu kehidupan sosial. Di dalam hal ini, disiplin atau penguasaan
gerak hati, merupakan komponen yang penting di dalam semua peraturan moral.
Bagaimanakah dengan sisi egoistis manusia yang tidak bisa dilepaskan dari diri
manusia yang diakui oleh Durkheim sendiri? Setiap manusia memang memulai
kehidupannya dengan dikuasai oleh kebutuhan akan rasa yang memiliki
kecenderungan egoistis. Tetapi egoisme yang menjadi permasalahan kebanyakan
adalah bukan egoisme jenis ini, melainkan adalah keinginan-keinginan egoistis
yang merupakan produk sosial, yang dihasilkan oleh masyarakat. Individualisme
masyarakat modern, sebagai hasil per-kembangan sosial, pada tingkat tertentu
merangsang keinginan-keinginan egoistis tertentu dan juga merangsang anomi. Hal
ini dapat diselesaikan dengan konsolidasi moral dari pembagian kerja, melalui
bentuk otoritas moral yang sesuai dengan individualisme itu sendiri, yaitu
moralitas individual. Dari sini dapat dikatakan bahwa moralitas individual yang
rasional itu dapat dijadikan sebagai otoritas pengganti agama pada masyarakat
modern.
1 komentar:
sumbernya darimana itu pembahasan yg sistem produksi?
Posting Komentar